Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Karanganyar Tindak Belasan Kendaraan Pelanggaran Kasatmata

Satlantas Polres Karanganyar Tindak Belasan Kendaraan Pelanggaran Kasatmata

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Belasan kendaraan bermotor kembali diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Karanganyar di jalur pariwisata Tawangmangu, Minggu (17/7) siang dalam operasi penindakan kasat mata.

Belasan kendaraan bermotor tersebut diamankan karena kedapatan pengendara tidak memiliki surat-surat dalam berkendara, serta sejumlah sepeda motor diketahui tidak dipenuhi dengan kelengkapan standar. Selain itu masih ada juga pengendara yang menggunakan knalpot brong, yang meresahkan pengendara jalan lain.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Yulianto, melalui kasi humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko, mengungkapkan kegiatan ini dilakukan setelah adanya keluhan dari sejumlah masyarakat yang saat itu sedang berwisata di kawasan Tawangmangu, tentang masih banyaknya knalpot brong yang melintas di jalur wisata.

Mendengar laporan tersebut jajaran satlantas langsung bergerak cepat dan kemudian melakukan operasi penindakan pelanggaran kasat mata menuju jalur wisata.

Alhasil, setelah kurang lebih tiga jam digelar operasi. Tim berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

“Selain memberikan bentuk tilang, kami juga memberikan bentuk teguran kepada pengendara sepeda motor lainnya. Khususnya terhadap kendaraan roda dua yang sengaja menggunakan knalpot brong. Selain kami tilang, nanti pemilik sepeda motor juga akan kami minta untuk mengganti knalpot mereka seperti semula atau standar,” jelas Kasi Humas.

Related Articles