Beranda News Satlantas Polres Kapuas Edukasi Pengguna Sepeda Listrik

Satlantas Polres Kapuas Edukasi Pengguna Sepeda Listrik

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Personel Satlantas Polres Kapuas gencar memberikan edukasi dan teguran terhadap pengguna sepeda listrik memahami aturan untuk keselamatan di jalan raya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan kegiatan edukasi ini akan terus dilakukan mengingat masih ada pengguna sepeda listrik di jalan raya tanpa kelengkapan alat keselamatan.

“Kami memberikan teguran khusus dengan humanis kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena penggunaannya di jalan raya itu sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan,” kata AKP Sugeng, Senin, 12 Desember 2022.

Sugeng mengatakan untuk keselamatan di jalan raya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. 

“Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun, bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm,” tegasnya. 

Ia kembali menegaskan agar bijak dan pahami aturan itu. Ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 

“Mari kita bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya, pikirkan apa akibatnya sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan raya,” pungkasnya

Related Articles