Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Ciamis Sosialisasikan Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Satlantas Polres Ciamis Sosialisasikan Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Memasuki bulan Agustus ini penggunaan mobil odong-odong untuk mengangkut penumpang cukup marak.

Satlantas Polres Ciamis pun turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahayanya naik jadi penumpang odong-odong.

Seperti yang berlangsung di lokasi wisata kawasan Bendung Manganti, Desa Sidaharayu, Kecamatan Purwadadi, Ciamis, Kamis (25/8/2022) siang.

Kasatlantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan SH dan jajarannya pada kesempatan tersebut mengimbau dan mengingatkan masyarakat tentang bahayanya menumpang/naik kendaraan hias terbuka (odong-odong).

“Mobil odong-odong tidak layak baik dari segi keamanan maupun kenyamanan bagi penumpang,” ujar Kasatlantas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan pada kesempatan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi kawasan Bendung Manganti Kamis siang.

Menurut AKP Asep Iman Hermawan, mobil odong-odong tidak sesuai dengan uji tipe kendaraan.

“Sehingga membahayakan apabila beroperasi di jalan raya,” ujarnya.

Penggunaan kendaraan yang tidak pada peruntukannya kata AKP Asep Iman Hermawan sangat berbahaya bagi pengguna maupun bagi orang lain.

Kasat Lantas Polres Ciamis berharap masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan kendaraan di luar peruntukannya.

Melalui imbauan tersebut diharapkan timbul kesadaran dan budaya disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas tentunya juga akan meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

“Semoga imbauan yang sudah dilakukan bisa meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan odong-odong,” ujar AKP Asep Iman Hermawan.

Related Articles