Beranda News Satlantas Polres Bogor Gratiskan SIM, Begini Syaratnya

Satlantas Polres Bogor Gratiskan SIM, Begini Syaratnya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Beruntung bagi yang lahir tepat pada tanggal 10 November. Pasalnya, Satlantas Polres Bogor menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun, tepat di Hari Pahlawan, hari ini, Kamis (10/11).

“Semua jenis SIM gratis hanya kita berikan kepada masyarakat yang berulang tahun hari ini berdasarkan dengan KTP, tidak berlaku perpanjangan masa berlaku SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Cibinong.

Untuk diketahui, dalam penerbitan atau pembuatan SIM baru, dikenakan sejumlah biaya administrasi berdasarkan jenis. Biaya untuk SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII umum sebesar Rp120 ribu.

Sementara biaya penerbitan SIM baru C, CI dan CII dikenakan biaya Rp100 ribu. Kemudian SIM D dan DI dikenakan Rp50 ribu.

AKP Dicky mengatakan, program ini hasil kerja sama pihaknya dengan Bank BRI. Semua biaya penerbitan SIM baru ditanggung oleh BRI.

Meski demikian, untuk mendapatkan SIM gratis ini, masyarakat yang berulang tahun tetap harus menjalani tahapan tes pada umumnya.

“Untuk memiliki SIM, harus uji kompetensi terlebih dahulu, namun sesuai petunjuk pak Kapolri, yang gagal tes dapat langsung mengulang di hari yang sama, dua kali kesempatan,” kata Dicky.

Selain itu, untuk menyemarakkan Hari Pahlawan, jajarannya sengaja mengenakan pakaian adat maupun veteran dalam melakukan pelayanan.

Sebelumnya, Sat Lantas Polres Bogor mengheningkan cipta di simpang Pemda Pos Polisi 10 B dan simpang Sentul Pos Polisi 11 B bersama masyarakat.

“Tadi pagi di persimpangan, kami mengheningkan cipta bersama masyarakat dalam rangka memperingati hari pahlawan. Sebagai bentuk mengenang jasa pahlawan dan mendoakan,” tukas Dikcy.

Related Articles