Beranda Nasional Satlantas Polres Badung Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong ke Sekolah

Satlantas Polres Badung Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong ke Sekolah

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Tim Satlantas Polres Badung mendatangi SMA Negeri 1 Abiansemal Badung, Kamis 17 Juni 2021. Kedatangan ini untuk sosialiasi pelarangan penggunaan knalpot brong. Juga mengimbau agar para siswa tidak modifikasi berlebihan pada kendaraan bermotor.

“Kami menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan kenalpot brong, modifikasi dan larangan balap liar kepada siswa ini,” kata Kasatlantas Polres Badung, AKP Aan Saputra dalam kesempatan tersebut.

Ia mengtaakan seharusnya sepeda kendaraan bermotor tidak boleh dimodifikasi menggunakan kenalpot brong.

Dia menegaskan akan menindak tegas pengendara yang masih memodifikasi kendaraannya menggunakan kenalpot brong.

“Kami menghimbau generasi muda untuk tidak memodifikasi kendaraan yang utamanya penggantian knalpot dari yang standar menjadi brong agar distop dan balapan liar yang akan mengakibatkan korban jiwa baik pengendara maupun orang lain,” imbuhnya.

Selain untuk memnimilaisir kecelakaan di jalan, penggunaan kenalpot yang tidak sesuai standar itu juga menggganggu masyarakat.

“Kami harapkan agar anak muda seperti pelajar di jalan raya bisa mematuhi aturan aturan yang ada sehingga tidak terjadi benturan dengan hukum pada saat berkendaraan utamanya pemakaian knalpot brong karna sangat mengganggu pengendara yang lain,” tandas perwira dengan balok tiga di pundak itu.

Related Articles