Beranda Nasional Satlantas Polres Badung Sidak ke Bengkel Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres Badung Sidak ke Bengkel Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot untuk mensosialisasikan larangan menggunakan knalpot brong.

Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), agar tetap aman, sehat dan kondusif. Apalagi, menjelang perayaan Hari Bhayangkara ke -75 yang sudah dekat.

Salah satu bengkel yang didatangi adalah Bengkel Otomitif Jalan Raya Dalung Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, Selasa, (8/6) pagi pukul 08.00 Wita. Bahkan, kegiatan itu banyak mengundang simpati masyarakat.

Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra menerangkan, pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat setiap harinya. “Setiap hari kami imbau, baik itu kepada pemakai jalan, di tempat pelayanan publik, pasar-pasar. Bahkan langsung ke bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor,” ujarnya.

Bengkel Otomotif ditegaskan agar tak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara berisik alias brong. Imbuan ini, berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Badung agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendara. “Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” tegasnya.

Bahkan pihaknya mengaku, imbauan itu akan terus diberikan kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.

Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu lintas No 22 Tahun 2009.

“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stiker imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut,” tambahnya.

Pihaknya terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar protokol kesehatan.

Related Articles