Beranda Lakalantas Satlantas Polres Aceh Besar Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Pemotor

Satlantas Polres Aceh Besar Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Pemotor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan satu orang pengendara motor meninggal dunia dalam kurun waktu tujuh jam.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman melalui Kasat Lantas Polres Aceh Besar, AKP Rina Bintar Handayani mengatakan, kejadian tabrak lari tersebut terjadi di Jl Banda Aceh-Medan Ds Suka Mulya Kecamatan Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, sekitar pukul 18.45 Senin (17/10/2022).

Dimana dalam kejadian tersebut, Sepmor Yamaha Mio Soul yang dinaiki Sulaiman Hasan (70) melaju dari arah Banda Aceh menuju arah Medan.

Saat sedang melaju, mobil barang (mobar) kontainer L 8354 UX saat itu berhenti di bahu jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh dan diduga lampu Hazard tidak menyala.

Lanjut Rina Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) diduga bagian depan samping kiri Sepmor Yamaha Mio soul bertabrakan dengan ban belakang samping kanan mobil Kontainer sehingga Sepmor Yamaha Mio soul terjatuh di badan jalan.

“Tidak lama kemudian mobil kontainer meninggalkan TKP dan melaju ke arah Medan,” kata Rina, Sabtu (18/10/2022).

“Akibat tabrakan itu, pengendara sepmor meninggal dunia,” lanjutnya.

Mengetahui bahwa sopir kontainer tersebut kabur, pihaknya melakukan pengecekan.

Dari pengecekan itu, diketahui kendaraan tersebut terdaftar sebagai salah satu armada dari perusahaan ekspedisi Kamadjaja Logistik.

Mobar tersebut kata Rina, diketahui sering mengangkut produk Unilever untuk wilayah Aceh.

Kemudian kata Rina, petugas melakukan pengejaran ke arah Medan, sembari menyisir gudang kontainer terdekat.

“Lalu kita menghubungi jajaran Kasat Lantas di wilayah timur, jika melihat kendaraan tersebut untuk dihentikan. Karena kalau menurut estimasi waktu kejadian, kendaraan itu jika tidak berhenti sudah sampai Bireuen atau Lhokseumawe,” jelasnya.

Alhasil, sekitar pukul 00.52 wib Satlantas Polres Lhokseumawe memberikan informasi bahwa telah memberhentikan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri laka lantas tersebut.

Namun, saat diamankan TNKB yg dipasang di depan kendaraan (L 9725 UZ ) beda nomor dengan yang di bagian belakang mobil (L 8354 UX). Meski begitu, pihaknya kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan bekas darah dan goresan di bagian belakang dan kanan samping truk.

“Lalu kita minta mereka mengamankan kernet dan sopir truk tersebut. Kernet dan sopir yang telah diamankan, kemudian dilakukan pergeseran dan diamankan di Polres Aceh Besar,” pungkasnya.

Related Articles