Beranda News Satlantas Lumajang Tegur Pemilik Kendaraan Parkir Sembarangan

Satlantas Lumajang Tegur Pemilik Kendaraan Parkir Sembarangan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Lumajang langsung memberikan penindakan berupa teguran terhadap pemilik mobil yang parkir di depan Kantor Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Lumajang kemarin sore Senin,(1/8/2022). Terlebih pengendara memarkir mobilnya melebihi jam yang telah ditentukan dan sudah menyalahi aturan.

Informasi dari polisi bahwa pemilik mobil adalah salah satu pegawai dinas dan bukan pengunjung alun-alun. Pihaknya sudah memberikan penindakan berupa teguran dan himbauan bahwa parkir di depan Pemkab diperbolehkan namun harus satu jalur, supaya tidak mengganggu pengendara yang lain.

“Kami sudah lakukan teguran kepada pemilik jadi tidak pandang bulu,” ungkap Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, Selasa (2/8/2022).

Pihaknya juga memberikan himbauan bahwasanya kendaraan parkir harus sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Kemudian langsung di lakukan koordinasi dengan Pemkab terkait parkir kendaraan.

“Jadi kami sudah koordinasi dengan tim gabungan bukan hanya polisi saja namun melibatkan Dishub dan Satpol PP juga,” tutup AKP Putri.

Sebelumnya aksi parkir mobil tersebut telah di video oleh netizen dan disebar luaskan bahwa parkir tersebut sangat mengganggu, terlebih diluar jam dinas.

Related Articles