Beranda Lalu Lintas Satlantas Inhu Tindak Kendaraan Dengan Lampu Rem Menyilaukan

Satlantas Inhu Tindak Kendaraan Dengan Lampu Rem Menyilaukan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Banyak tren penggunaan lampu rem yang merupakan hasil modifikasi dari lampu bawaan pabrik membuat silau pengendara di belakangnya.

Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan melakukan tindakan jika memang menemukan adanya lampu rem yang membuat silau pengendara lainnya.

Hal ini sudah dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Indragiri Hulu. Bahkan untuk melakukan sosialisasi, sudah dilakukan penertiban terhadap kendaraan dimaksud.

Penindakan dilakukan karena lampu yang menyilaukan tersebut akan bisa membahakan bagi pengendara lainnya.

“Mobil dengan lampu rem menyilaukan membahayakan kendaraan lain akan ditindak. Hal ini juga sudah diperlakukan di provinsi Riau,” ungkap AKP Rocky Junasmi, S.I.K, M.H, sabtu 22 Januari 2022.

Beberapa waktu lalu untuk di Indragiri Hulu sudah belasan mobil dengan lampu rem yang membahayakan ditindak dan meminta kepada para kendara untuk membuka nya atau mematikan Lampu Rem yang bikin Silau.

Masih Kata Kasat Lantas, penindakan dilakukan karena banyak keluhan dari pengendara lain di jalan, terutama pada malam hari yang membuat jalanan tidak bisa terlihat akibat silau.

“Penindakan tegas berupa tilang dan dicopot lampu nya. Kan itu jelas bikin tidak nyaman bagi pengendara lain, makanya kita intruksikan juga untuk dilepas,” kata Kasat.

Kasat Lantas berharap nanti setelah ada tindakan akan ada efek jera dan memberi keamanan bagi setiap pengendara.

“jangan lagi ada pasang lampu-lampu yang bikin silau dan membahayakan pengendara lain. Itu juga untuk menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas,”Imbau AKP Rocky Junasmi, S.I.K, M.H.

Related Articles