Beranda Artikel Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim

Refly Harun Penuhi Panggilan Bareskrim

oleh Faris

NTMCPOLRI – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Refly mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sebelum melakukan registrasi dan menyambangi ruang penyidik, Refly berbincang-bincang dengan awak media di Lobby Bareskrim. Dia terlihat hadir bersama dengan sekitar 3-4 rekannya.

“Sesuai panggilan, jadi saya tidak terlambat, ya,” kata Refly kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang didapatkannya, ia bakal dimintai keterangan terkait video wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah ke akun Munjiat Channel.

Menurutnya, panggilan itu ditujukan untuk memeriksa dirinya sebagai saksi bagi tersangka. Hanya saja, Refly bakal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian yang sedang menyidik kasus tersebut.

“Jadi begini, kontennya (wawancara) itu kita tidak boleh men-judgement ya. Konten kan, masih dalam proses penyidikan,” ucap dia.

Hari ini Refly dipanggil Bareskrim Polri lantaran melakukan wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah ke kanal YouTube pribadinya. Video itu menuai polemik lantaran salah satu  pernyataan Gus Nur diduga sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik sejak 24 Oktober lalu. Kasus itu dimulai saat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober.

Related Articles