Beranda News Razia Kendaraan Berknalpot Brong, Sat Lantas Polresta Banjarmasin Tindak 29 Kendaraan

Razia Kendaraan Berknalpot Brong, Sat Lantas Polresta Banjarmasin Tindak 29 Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Sat Lantas Polresta Banjarmasin menjaring 29 pengguna knalpot brong  yang berlangsung di Simpang Empat Sungai Andai pada Selasa (29/06/2021) lalu.

“Kami berikan sanksi tilang kepada pemilik roda dua sebanyak 22 unit dan 7 unit roda empat, ” terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K., M.H., Rabu (30/06/2021).

Selain diberikan sanksi tilang, para pelanggar diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standart pabrik.

“Knalpot bising itu kita sita. Dan mereka wajib mengganti knalpot sesuai standart pabrik,” ucap Kasat Lantas.

Bukan hanya itu, ia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindaklanjuti atas laporan masyarakat.

Kasat Lantas juga menuturkan untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering disampaikan baik melalui pemberitaan media online maupun di media sosial.

“Kedepan kami harap, tidak lagi menemukan hal seperti ini, karena dijalan raya itu ada hak pengguna jalan lainnya dan ini terkait etika dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Related Articles