Beranda Lalu Lintas Puluhan Truk Batubara Langgar Jam Operasional Ditindak Satlantas Polresta Jambi

Puluhan Truk Batubara Langgar Jam Operasional Ditindak Satlantas Polresta Jambi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Selama kurun waktu tiga hari usai dihentikan mobilisasi angkutan batu bara, Satlantas Polresta Jambi kembali melakukan penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang melanggar jam operasional.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa Satlantas Polresta Jambi telah melakukan penindakan sebanyak 22 truk.

”Penindakan berupa tilang sebanyak 22 surat tilang sejak mulai dibuka kembali hari Kamis, lalu,” ungkapnya. Senin (10/4/23).

Dilanjutkan Kompol Aulia Rahman l, pelanggaran yang dilakukan di Kota Jambi adalah melanggar jam operasional atau 305 UU LLAJ.

Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai menyebutkan bahwa operasional mobilisasi batu bara di tutup karena melebihi kuota 4000 pada hari Jum’at – Sabtu sehingga menimbulkan penumpukan di wilayah kota Jambi.

”Karena melebihi kuota dari 4.000 dan menimbulkan penumpukan sehingga menyebabkan kemacetan maka besok kita hentikan mobilisasi angkutan batu bara, ” tegasnya, Sabtu (8/4/23).

Selanjutnya, Kombes Pol Dhafi juga menambahkan penghentian mobilisasi angkutan batu bara tidak hanya di daerah Kabupaten Sarolangun, Batanghari, namun juga di wilayah sungai Gelam.

” Untuk wilayah sungai gelam akan kita berhentikan juga mobilisasi angkutan batu bara mengingat beberapa titik jalan rusak,” sambungnya.

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, penghentian mobilisasi angkutan batu bara ini berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai fakta di lapangan usai perbaikan kerusakan jalan nasional yang baru saja di perbaiki.

” Berdasarkan hasil evaluasi yang baru saja diperbaiki jalan tersebut kembali rusak, apalagi jalan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemudik saat hari raya Idul fitri,” pungkasnya.

Related Articles