Beranda Lalu Lintas Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Puluhan motor berkenalpot brong kembali diamankan oleh petugas Satlantas Polres Tulungagung di seputaran GOR Lembupeteng pada, Jumat (24/02/2023) malam.

“Setidaknya ada 47 unit sepeda motor tersebut kita amankan karena menggunakan knalpot brong dan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan bermotor lainnya,” ucap
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana, Sabtu (25/02/2023).

Menurut Kasat Lantas puluhan sepeda motor yang terjaring ini didominasi dari kendaraan berkenalpot brong yang dikendarai oleh para pelajar yang akan menyaksikan pertandingan futsal di GOR Lembupeteng.

Hal ini dilakukannya bukan hanya sebatas untuk menekan pelanggaran saja, namun juga sebagai Crime Control karena knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dan membuat tidak nyaman pengguna jalan yang lain diindikasikan bisa sebagai pemicu adanya konvoi yang imbasnya bisa menyebabkan terjadinya konflik di jalan.

“Dari knalpot brong yang dibleyer – bleyer biasanya menimbulkan ketersinggungan sesama pengguna jalan yang lain sehingga bisa menimbulkan konflik,” imbuhnya.

Namun demikian Kasat Lantas menjelaskan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang terjaring dalam razia tersebut bisa mengambilnya kembali kendaraannya setelah menjalani sidang di pengadilan dan memenuhi persyaratan lainnya yakni melengkapi kendaraannya sesuai dengan speknya.

“Selain menunjukkan kelengkapan surat – suratnya, untuk knalpot brong harus diganti terlebih dulu dengan knalpot yang sesuai standartnya serta memenuhi kelengkapan lainnya seperti spion, lampu dan lain – lain sesuai standartnya pula,” jelasnya.

Selajutnya Kasat Lantas tetap menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya guna menjaga keselamatannya selama di jalan raya.

“Langkah penertiban ini akan kita lakukan terus menerus untuk mewujudkan Harkamtibmas dan menekan angka kecelakaan guna terwujudnya Kamseltibcar lantas,” tandasnya.

Selain knalpot brong, Satlantas Polres Tulungagung juga merazia motor pretelan alias tidak memiliki kelengkapan seperti spion. Dari hasil penindakan tersebut, para pelanggar yang terjaring telah dikenai sanksi tilang elektronik.

“Kami juga mengamankan kendaraan hingga proses persidangan dan putusan pengadilan, nanti baru dikembalikan,” tambahnya.

Namun setelah putusan pengadilan, motor berknalpot brong tidak bisa serta merta diambil pemiliknya. Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik dan knalpot brong harus diganti dengan knalpot standarnya.

“Kalau kendaraan belum dikembalikan ke knalpot standarnya, maka kendaraan tidak bisa diambil,” pungkasnya.

Related Articles