Beranda Kegiatan Puluhan Knalpot Brong dan Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Bitung

Puluhan Knalpot Brong dan Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Bitung

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Bitung memusnahkan ratusan knalpot non standar dan ribuan botol miras jenis cap tikus hasil pelaksanaan operasi kepolisian selama tahun 2022.

Pemusnahan barang bukti digelar di Aspol Pinokalan, Kamis (22/12). Kegiatan ini dirangkaikan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2022 dan peresmian Satya Arya Racana Sport Hall Polres Bitung, yang terletak di kompleks Aspol Pinokalan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 442 buah knalpot non standar dan 1032 botol cap tikus atau sekitar 420 liter.

Pemusnahan barang bukti dihadiri langsung oleh Walikota Bitung Maurits Mantiri beserta Forkopimda Kota Bitung.

Sementara itu Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Bitung beberapa waktu lalu.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini masyarakat bisa semakin sadar dan patuh. Terlebih kepada para pengendara kendaraan bermotor,” katanya, didampingi Kasatlantas.

Menurutnya, Polres Bitung dan jajaran akan semakin rutin melakukan operasi terhadap peredaran miras. Sebab kata dia, miras merupakan biang dari semua kejahatan yang sering terjadi di Kota Bitung.

“Meski memberantas peredaran miras ini tak mudah, namun kita akan terus melakukan razia-razia sebagai upaya untuk meminimalisir peredaran miras di lingkungan masyarakat. Karena miras ini biangnya terjadi kejahatan,” tegas AKBP Alam.

Pihaknya pun meminta dukungan dari masyarakat Kota Bitung agar bersama-sama mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Tanpa dukungan dari masyarakat, kami tidak bisa apa-apa. Saya harus tekankan bahwa kita harus bekerjasama. Karena keamanan dan keselamatan adalah tanggungjawab kita semua,” pungkas AKBP Alam.

Related Articles