Beranda Nasional Provinsi Banten Gelar Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya

Provinsi Banten Gelar Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur oleh Pemerintah Daerah setempat, sehingga setiap daerah memiliki jadwal dan ketentuan penyelenggaraan yang berbeda-beda.

Kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten 2022?

Jadwal pemutihan kendaraan Banten 2022 adalah mulai 18 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Untuk mengetahui apa saja program yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan Banten 2022, silahkan simak artikel berikut.

Daftar isi :

Info Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2022
Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Program Pemutihan Banten
Syarat Dokumen Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
Tarif PKB Pada Program Pemutihan Banten
Tarif Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten
Cara Pembayaran PKB Pada Program Program Pemutihan Banten
Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten
Tanya Jawab Seputar Program Pemutihan Provinsi Banten
Info Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2022

Berdasarkan Pergub Banten No. 24 Tahun 2022, Bapenda Banten kembai menyelenggarakan promo bebas yang berlaku hingga akhir tahun 2022.

Pada program tersebut, Bapenda Banten memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.

Berikut program yang diberikan pada pemutihan Banten 2022.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
Pengurungan pajak pokok senilai 20% (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten)
Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan Program Pemutihan Banten

Pada saat program pemutihan diselenggarakan, pajak kendaraan di Banten dapat Anda lakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai.

Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, dan proses balik nama, Anda harus mengunjungi Kantor Samsat Induk, dimana kendaraan Anda telah terdaftar. Namun, saat ini belum terdapat informasi pelaksanaan program pemutihan di Banten.

Lalu, kapan penyelenggaraan pemutihan Banten 2022?

Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2022 telah diselenggarakan sejak 18 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Bagi Anda yang ingin mengetahui program pemutihan daerah lain, silahkan kunjungi artikel Info Jadwal Pemutihan. Jadwal pemutihan tersebut insyaallah akan kami update setiap bulan.

Syarat Dokumen Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten

Di bawah ini merupakan berkas persyaratan untuk mengikuti program pemutihan Banten.

Syarat Dokumen Pembayaran Pajak Pada Program Pemutihan Banten

KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli (untuk jaga – jaga, dan khusus pembayaran 5 tahunan)
Syarat Dokumen Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten

KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
Bukti pembelian jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi
Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
Catatan : Silahkan Anda membawa bolpoin sendiri, agar proses lebih cepat.

Tarif PKB Pada Program Pemutihan Banten

Untuk mengetahui biaya tarif pajak kendaraan bermotor Anda dapat mengecek secara langsung di STNK atau Aplikasi Cek Pajak.

Namun, bagi Anda yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Banten, maka pembayaran pajak pokok kendaraan akan diberikan diskon sebesar 20%,

Tarif Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten

Dikarenakan belum terdapat program pemutihan di Banten, maka tidak ada keringanan pembayaran pajak.

Berikut rincian tarif balik nama kendaraan bermotor di Banten.

Tarif Balik Nama (BBN2) Motor Banten

Jenis Pembayaran Biaya
Pendaftaran Balik Nama Tergantung Kantor Samsat
Proses Balik Nama (BBN II) 0
Pembayaran Pajak Kendaraan Cek STNK
SWDKLLJ Motor Rp. 35.000
Penerbitan TNKB Rp. 60.000
Penerbitan STNK Rp. 100.000
Penerbitan BPKB Rp. 225.000
Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan
Tarif Balik Nama (BBN2) Mobil Banten

Jenis Pembayaran Biaya
Pendaftaran Balik Nama Tergantung Kantor Samsat
Proses Balik Nama 0
Pembayaran Pajak Kendaraan Cek STNK
SWDKLLJ Mobil Rp. 143.000
Penerbitan TNKB Rp. 100.000
Penerbitan STNK Rp. 200.000
Penerbitan BPKB Rp. 375.000
Denda Pajak Tergantung jumlah waktu keterlambatan
Bagi Anda yang ingin mengetahui tarif balik nama kendaraan bermotor secara lebih mudah, silahkan cek via Aplikasi Cek Biaya Balik Nama.

Download & Install Aplikasi Cek Biaya Balik Nama
Cara Pembayaran PKB Pada Program Pemutihan Banten

Berikut cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Silahkan Anda menuju Kantor Samsat atau layanan samsat dengan membawa dokumen persyaratan pembayaran pajak.
Berikan dokumen persyaratan tersebut ke petugas pendaftaran. Tunggu hingga nama atau nomor antrian Anda dipanggil.
Kemudian, lakukan pembayaran pajak.
Ambil STNK baru Anda.
Untuk proses pembayaran pajak tahunan hanya membutuhkan waktu sebentar. Sedangkan, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, Anda membutuhkan proses yang lebih panjang, dan harus membawa kendaraan bermotor untuk cek fisik.

Cara Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan Banten

Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, dimana kendaraan Anda telah terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan, dan kendaraan bermotor
Antrikan kendaraan bermotor Anda di area cek fisik kendaraan
Kemudian, silahkan Anda meminta formulir pendaftaran cek fisik ke petugas cek fisik, dan simpan formulir tersebut
Tunggu hingga kendaraan Anda selesai dilakukan cek fisik
Setelah itu, berikan formulir pendaftaran cek fisik tersebut ke loket cek fisik
Silahkan Anda menuju ke loket balik nama kendaraan bermotor
Setelah itu, lakukan proses pendaftaran balik nama, dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil
Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayarannya
Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda, Sedangkan, untuk proses balik nama BPKB, silahkan Anda menuju ke Kantor Polda
Silahkan bawa dokumen persyaratan untuk proses balik nama di Kantor Polda : STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB Asli (semua berkas difotokopi).
Kemudian, berikan berkas persyaratan Anda, dan kembali lagi beberapa hari sesuai tanggal yang ditetapkan untuk pengambilan BPKB baru.
Tanya Jawab Seputar Program Pemutihan Provinsi Banten

Apakah terdapat batasan tahun, untuk mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan pada program pemutihan Banten 2022?
Tidak, pada program pemutihan Banten 2022 tidak ada batasan tahun untuk pembayaran denda pajak kendaraan. Oleh karena itu, manfaatkan program ini sebaik – baiknya.

Pada program pemutihan Banten, apakah denda SWDKLLJ tetap dibayarkan?
Apabila terdapat program pemutihan Banten yang memberikan keringanan denda pajak, meskipun bebas denda pajak, Anda tetap harus membayar denda SWDKLLJ.

Apakah pembayaran pajak kendaraan Provinsi Banten dapat dilakukan secara online?
Bisa, Anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional, kemudian lakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat.

Namun, jika Anda ingin membayarkannya secara langsung di Kantor Samsat, kami sarankan untuk membawa bolpoin sendiri, dan persiapkan uang tunai untuk melakukan pembayaran.

Related Articles