Beranda Nasional PPKM Level 3, Polres Kaur Lakukan Penyekatan Kendaraan

PPKM Level 3, Polres Kaur Lakukan Penyekatan Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polres Kaur bersama TNI serta Instansi terkait lainnya melakukan penyekatan kendaraan di Kecamatan Nassal Kabupaten Kaur. Hal ini dilakukan sebagai langkah percepatan penanggulangan penyebaran virus Covid-19.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK M.H melalui Kepala Posko Penyekatan PPKM Level 3 Kabupaten Kaur, Iptu Danang Porwanto SH, mengatakan, penyekatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak, Senin (10/8/2021).

“Penyekatan itu ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dari daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kaur ini sudah masuk PPKM level 3,” ungkap Iptu Danang.

Iptu Danang menjelaskan, penyekatan yang dimulai 10 hingga 31 Agustus itu dilakukan karena Kaur masuk PPKM mikro level 3 yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.

Dimana Kaur merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Lampung sehingga banyak warga lalu lalang dari Lampung ke Bengkulu maupun sebaliknya.

Ada sejumlah aturan dalam penyekatan tersebut, di antaranya kendaraan dari luar yang ingin masuk Kaur Provinsi Bengkulu bakal dilakukan pemeriksaan. Penumpang disyaratkan memiliki surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin (boleh vaksin pertama atau kedua).

“Di sini pengendara atau penumpang kita periksa dokumen berupa sertifikat surat vaksin atau kalau tidak bawa bisa menggunakan surat bebas Covid-19 hasil tes swab antigen/PCR. Jika tidak bisa menunjukkan ini kita suruh putar balik ke asalnya,” Jelasnya.

Penjagaan posko perbatasan ini beroperasi selama 24 jam ini. Dimana dari kendaran-kendaraan yang melintas ini, masih ada pengecualian terutama kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, kendaraan seperti ini bisa langsung masuk ke Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, sejak diterapkan penyekatan,  ada satu kendaraan yang harus putar balik karena tidak bisa menunjukkan syarat yang telah ditentukan.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melintas memasuki wilayah Provinsi Bengkulu agar melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Tadi ada satu kendaraan yang kami putar balik, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan syarat yang ada, kami sarankan untuk putar balik dan kita minta lengkapi syarat-syarat bila ingin masuk Provinsi Bengkulu. Ini semua kita lakukan untuk mencegah sebaran Covid-19, dan kita harap kerjasama semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah dibuat,” pungkasnya.

Related Articles