Beranda News PPKM Darurat, Pengguna KA Jarak Jauh Wajib Punya Kartu Vaksin Mulai 5 Juli 2021

PPKM Darurat, Pengguna KA Jarak Jauh Wajib Punya Kartu Vaksin Mulai 5 Juli 2021

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai besok Senin (5/7/2021) wajib menunjukkan kartu bukti vaksinasi minimal telah disuntik dosis pertama. Kebijakan itu terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Mulai 5 sd 20 Juli 2021, calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama,” kata Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, Minggu (4/7/2021).

Selain itu, calon pengguna wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna KAJJ, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021,” terangnya.

Ia menjelaskan, kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00- 12.00 WIB.

“Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan,” ujarnya.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1.Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT PCR atau rapid test antigen.

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

“PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin,” tandasnya.

Related Articles