Beranda Nasional Polri Tegaskan Sikap Netralitas Kawal Pemilu 2024

Polri Tegaskan Sikap Netralitas Kawal Pemilu 2024

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Polri tegaskan ke seluruh personel kepolisian untuk bersikap netralitas dalam mengawal Pemilu.

“Bersikap netral dalam mengawal Pemilu. Apalagi, hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.,

Kadiv Humas menjelaskan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, ada juga di peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg, dan pilkada,” tutup Kadiv Humas.

Related Articles