Beranda Lalu Lintas Polres Kayong Utara Dirikan Pos Check Point Lalu Lintas Hewan Ternak

Polres Kayong Utara Dirikan Pos Check Point Lalu Lintas Hewan Ternak

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Dalam rangka menetralisir terjadinya mengangkut/membawa Hewan Ternak tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat S.H., S.I.K melakukan pengecekan terhadap Pos pengamanan Simpang Tiga Siduk (Perbatasan Kabupaten Ketapang – Kabupaten Kayong Utara) Kamis 7 Juli 7 2022 pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kayong Utara mengatakan Check Point’ didirikan pada tempat strategis (Perbatasan) guna menghalau keluar masuknya hewan ternak yg tidak dilengkapi dokumen, yang bertujuan untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku dimana wilayah Kab. Kayong Utara masih dalam zona hijau.

“Check point’ berjalan 1×24 Jam, yang di isi 6 personel dari petugas peternakan Dispangan Kab. Kayong Utara dan 2 Personil Polri (Bhabinkamtibmas desa Simpang tiga)” terang Arief Hidayat.

“Selain daripada itu agar pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak berjalan dengan optimal, Pos/Chek point’ juga dilengkapi dengan CCTV guna mendeteksi keluar masuknya hewan ternak dari posko center Dispangan Kab. Kayong Utara,” tambah Arief Hidayat .

Arief Hidayat menjelaskan kepada petugas yang berjaga yaitu awasi dengan ketat masuknya hewan ternak dari wilayah Kabupaten Ketapang maupun luar daerah lainya.

“Dan apabila pelaku usaha tidak memiliki dokumen dari Dinas Peternakan yg menyatakan hewan tersebut sehat. perintahkan putar balik keluar dari wilayah Kabupaten Kayong Utara ,” jelas Arief Hidayat .

Related Articles