Beranda News Polisi Tindak Alphard Gunakan Rotator di Kuningan Jaksel

Polisi Tindak Alphard Gunakan Rotator di Kuningan Jaksel

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Petugas Polisi lalu lintas menegur kendaraan mewah berjenis Toyota Alphard yang menggunakan Rotator di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Peneguran itu pun diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya @tmcpoldametro. Nampak seorang polisi lalu lintas menggiring pengendara mobil ke pinggir jalan.

“Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai strobo di Jl. Rasuna Said Kuningan Jaksel,” tulisnya.

Dalam video tersebut juga polisi bernama IPTU Setiyo Utomo melaporkan bersama rekannya telah menegur kendaraan.

“Melakukan peneguran terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya menggunakan rotator,” tambahnya.

Penggunaan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, pemadam kebakaran hingga mobil instansi terkait.

Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu rotator) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya. Adapun mobil instansi yang dilengkapi rotator atau isyarat hanya memiliki prioritas jika dilakukan pengawalan.

Related Articles