Beranda Kriminal Polisi Tetapkan Sopir jadi Tersangka Kasus Tabrak Ruko Hingga Terbakar dan Tewaskan 7 Orang

Polisi Tetapkan Sopir jadi Tersangka Kasus Tabrak Ruko Hingga Terbakar dan Tewaskan 7 Orang

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Samarinda telah menetapkan sopir mobil menjadi tersangka setelah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kebakaran sebuah bangunan ruko tiga pintu di Samarinda Kalimantan Timur, Minggu lalu 17 April 2022. Kebakaran menewaskan tujuh orang dan seorang warga lainnya kritis.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengantongi SIM A (Surat Izin Mengemudi). Pelaku juga telah menjalani pemeriksaan yang panjang oleh penyidik Satreskrim Unit Tipiter Polresta Samarinda. Pelaku diketahui sempat kabur setelah menabrak bangunan ruko tiga pintu hingga hangus terbakar.

Sopir tersebut adalah MR (Marival, 23 tahun), warga Mahakam Ulu yang ditangkap dalam pelariannya di kawasan perumahan di Samarinda Seberang. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mengantuk setelah mengendarai mobil lebih dari tujuh jam dari Kabupaten Kutai Timur tujuan Samarinda.

Pelaku mengaku baru tersadar setelah menabrak ruko dan berusaha keluar dari mobil dengan memecahkan kaca belakang mobil tersebut. Pelaku juga mengakui kalau dirinya tidak memiliki SIM untuk mengemudi mobil.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti nomor polisi kendaraan yang tersangka kemudikan serta beberapa pakaian korban dan kayu sisa kebakaran milik pedagang sembako yang tragis.

Penetapan tersangka pelaku oleh polisi digelar Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli di Mapolres, Rabu siang tadi 20 April 2022. Kapolresta menjelaskan bahwa kebakaran yang berawal dari kecelakaan tersebut menyebabkan tujuh korban tewas dan satu lainnya masih kritis.

Pelaku yang kabur saat kejadian telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang perbuatan lalai hingga orang lain meninggal dunia, subsider Pasal 188 KUHP tentang perbuatan lalai hingga terjadi kebakaran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Related Articles