Beranda Lalu Lintas Polisi Larang Warga Medan Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya

Polisi Larang Warga Medan Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polrestabes Medan melarang keras warga bermain skuter atau sejenisnya di jalan raya di Kota Medan. Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan juga meresahkan masyarakat.

“Kami mau menyampaikan tentang keluhan warga yaitu maraknya penggunaan skuter dan otoped dan lain sebagainya di Jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar di akun Instagram @satlantasrestabesmedan, Selasa (12/7/2022).

Dia menjelaskan pada dasarnya larangan untuk main skuter di jalan raya tidak diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Namun diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020 yaitu keterangan tertentu.

“Kendaraan tertentu yang dimaksud yaitu skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otoped. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau lajur khusus.

Kalau di jalan raya sangat membahayakan pengguna dan warga sekitar lainnya,” jelasnya.

“Kepada mereka yang menggunakan skuter dan lainnya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian. Untuk itu kami imbau agar warga Medan jangan salah menggunakan jalan raya,” tambahnya.

Selain itu, juga tampak di postingan Instagram tersebut pihaknya telah mengundang asosiasi skuter Medan untuk diberikan pemahaman sekitar pukul 16.00 WIB tadi.

Related Articles