Beranda News Polda Metro Jaya Bakal Tilang Kendaraan Parkir Liar dengan ETLE

Polda Metro Jaya Bakal Tilang Kendaraan Parkir Liar dengan ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Personel gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI,l hingga TNI dan Polri, ikuti Apel Operasi Lintas Jaya Tahun 2023 di Plaza Monas, Jakarta Pusat.

Apel yang diikuti oleh 1.039 personel gabungan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain menyebar petugas gabungan ke 40 koridor jalan utama. Pihaknya, juga bakal menindaklanjuti keluhan yang kerap dilontarkan masyarakat, yakni parkir liar.

“Biasanya terjadi parkir liar, dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan,” ujar Syafrin, Rabu (15/2/2023).

Syafrin menambahkan, pihaknya bersama aparat kepolisian bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.

“Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menambahkan, nantinya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dimaksimalkan dalam meninjau parkir liar.

“Terkait parkir liar kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar,” tandasnya.

Related Articles