Beranda Nasional Polda Metro Informasikan Perpanjangan PPKM Darurat

Polda Metro Informasikan Perpanjangan PPKM Darurat

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pihak Polda Metro Jaya memberikan informasi terkait perpanjangan PPKM Darurat. Sebelumnya, PPKM Darurat dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk rencana awal.

PPKM Darurat dimaksudkan pemerintah sebagai kebijakan untuk menekan mobilitas warga.

Pasalnya, Indonesia sempat mengalami pelonjakan kasus Covid-19 yang membuat sejumlah rumah sakit kewalahan untuk menerima pasien lagi.

Bahkan, ada rumah sakit yang menolak kedatangan pasien karena tenaga kesehatan dan fasilitas yang tidak memungkinkan untuk memberikan pelayanan.

Sebelum masa PPKM Darurat selesai, pemerintah sempat mengumumkan akan memperpanjang PPKM Darurat hingga situasi pandemi Covid-19 di Indonesia menurun.

Saat ini, banyak masyarakat menantikan keputusan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo berujar jika pihaknya masih menantikan keputusan dari pemerintah terkait keputusan perpanjangan PPKM Darurat.

Hingga kini, belum ada keputusan terkait perpanjangan PPKM Darurat dari pemerintah.

“Belum ada langkah-langkah untuk menyiapkan kebijakan baru terkait perpanjangan PPKM Darurat,” kata Sambodo Purnomo Yogo.

Dikatakan lebih lanjut oleh Sambodo, kebijakan baru tersebut menyesuaikan dengan mandat dari pemerintah.

“Nanti aturan penyekatan akan mengikuti pemerintah. Kalau memang PPKM diperpanjang, nanti akan kita perpanjang juga,” ujar Sambodo.

Sebelumnya, pada masa PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 100 titik wilayah DKI Jakarta.

Menurut Sambodo, penyekatan tersebut dinilai efektif dengan penurunan Mobilitas masyarakat yang mencapai 50 persen.

Related Articles