Beranda Lalu Lintas Plat Putih Mulai Diterapkan di Sukoharjo

Plat Putih Mulai Diterapkan di Sukoharjo

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pelat kendaraan bermotor warna hitam dengan angka putih mulai diganti dengan warna sebaliknya. Perubahan warna itu merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dimana pelat kendaraan bermotor berwarna putih dengan huruf/angka berwarna hitam.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa sejak 25 Agustus 2022 lalu, pelat nomor kendaraan warna putih dengan angka hitam resmi diberlakukan. Namun, pelat hitam tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis.

“Untuk pelat nomor putih tulisan hitam mulai minggu ini per tanggal 25 Agustus 2022 sudah didistribusikan ke wajib pajak,” kata Kapolres, Rabu (31/8).

Perubahan warna pelat kendaraan diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 dijelaskan, pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

“Untuk stok material di Samsat, khusus roda dua ada 6400 pelat dan roda empat ada 1650 pelat,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut bagi pemilik kendaraan yang belum waktunya melunasi pajak kendaraan lima tahunan yang dibarengi penggantian pelat, tidak perlu ganti ke pelat warna putih, karena pelat hitam masih berlaku sesuai masa kedaluwarsa STNK.

“Pelat lama berlaku sampai masa berlakunya habis,” jelas Kapolres.

Untuk diketahui, dalam sehari Samsat Sukoharjo memproduksi 300 pelat, baik kendaraan baru maupun pajak ganti pelat. Jika stok pelat habis, maka akan mengajukan tambahan ke Provinsi.

Related Articles