Beranda Nasional Penutupan Jalan Selama PPKM di Sragen Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Penutupan Jalan Selama PPKM di Sragen Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemberlakuan penutupan jalan di kawasan Sragen Kota berimbas pada penurunan angka kecelakaan. Sejak awal Juni, kecelakaan di kawasan kota menurun.

Data Satlantas Polres Sragen sebelum penerapan PPKM sejak awal Juni terdapat 75 kejadian. Dengan korban meninggal sembilan orang dan kerugian material mencapai Rp 230,35 juta. Sementara penerapan sejak PPKM awal Juli terjadi penurunan kejadian menjadi 59 kejadian dan meninggal dunia delapan orang. Untuk kerugian material mencapai Rp 34,650 juta. Sedangkan data untuk Agustus masih dihimpun.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Ilham Safriyanto Sakti mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah yang dilakukan pembatasan sesuai waktu dan hari mengalami penurunan. Namun untuk ruas jalan di luar area pembatasan cukup fluktuatif. Misalnya jalan provinsi atau jalan nasional.

”Karena kami fokus pembatasan di wilayah kota. Kecuali kemarin ketika jalur tol saat diputuskan ditutup karena tidak ada kendaraan, jadi bisa zero kecelakaan. Tapi imbasnya ke arah arteri juga tidak signifikan,” ujar kasat.

Ilham menambahkan, penurunan tidak terlalu signifikan. Salah satu faktornya karena pembatasan mobilitas warga. Tapi terkait pembatasan di jalan Kota Sragen, dinilai kurang efektif. Karena untuk jalur utama memiliki beberapa cabang jalan.

”Contoh kendaraan dari timur di terminal lama, masuk jalan kecil ke arah Krapyak. Keluar ketemu jalan utama lagi. Fokusnya kendaraan luar, karena untuk warga Sragen cukup paham aksesnya,” terangnya.

Sejauh ini soal penutupan jalan sudah dilakukan sosialisasi dengan instansi kesehatan dan damkar yang kerap melintas dalam kondisi darurat. Jika kendaraan dalam keadaan darurat, bisa melintasi jalur berlawanan. Sementara ini belum ada instruksi untuk kembali membuka jalan.

”Untuk pembatasan pada hari kerja diterapkan jam-jam tertentu. Sedangkan pada hari libur dilaksanakan selama 24 jam,” jelasnya.

Related Articles