Beranda News Pengunjung Satlantas Polres Blora Mulai Diwajibkan Akses Pedulilindungi

Pengunjung Satlantas Polres Blora Mulai Diwajibkan Akses Pedulilindungi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah, kini mulai mewajibkan pengunjung untuk menscan barcode peduli lindungi terlebih dahulu sebelum memasuki area pelayanan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH mengatakan mulai saat ini pihaknya sudah memberlakukan ke seluruh layanan Satlantas Polres Blora. Pemberlakukan tersebut sudah dimulai, baik di layanan Satpas SIM maupun di Kantor Satlantas Jalan Pemuda 22 Blora.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan, memperpanjang SIM, ataupun mengurus surat surat dikantor Satlantas, diwajibkan menscan barcode peduli lindungi yang ditempel ditempat yang sudah disiapkan,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas menambahkan, pada intinya pihak Satlantas Polres Blora meminta masyarakat yang akan memasuki ruang pelayanan harus menginstal aplikasi peduli lindungi terlebih dahulu, kemudian mereka diwajibkan untuk menscan barcode pada aplikasi peduli lindungi.

“Kalau misalnya petugas sudah melihat cek in warna biru, maka pemohon bisa untuk melakukan kegiatannya begitu,” terangnya.

Menurut pantauan dilapangan sebenarnya sudah banyak warga yang mengurus surat surat dikantor Satlantas sudah divaksin, namun belum mendownload aplikasi peduli lindungi.

Pada tahap ini pihak Satlantas masih memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui media sosial Satlantas sendiri.

“Kami akan terus mensosialiasikan terkait penggunaan aplikasi tersebut, karena akan berguna saat kita berpergian ataupun beraktifitas dimasa pandemi Covid-19,” paparnya.

AKP Edi menambahkan, untuk masyarakat yang belum mempunyai aplikasi kami minta mereka untuk mendownload, ataupun memasukkan NIK di web resmi https://www.pedulilindungi.id/ untuk pengecekan apakah pemohon sudah vaksin atau belum, sedangkan masyarakat yang belum memiliki handphone android, masyarakat bisa menunjukkan, surat keterangan sudah vaksin. Sementara itu, minimal dalam aplikasi bagi pemohon minimal berwarna kuning, artinya sudah vaksin dosis 1.

“Bagi yang tidak mempunyai handphone android, kami akan cek apakah mereka sudah vaksin atau belum, dengan menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya.

Masih tambah AKP Edi, bagi masyarakat yang belum divaksin jangan takut untuk datang, karena untuk membantu masyarakat yang belum mendapat vaksinasi, pihaknya telah menyiapkan kegiatan vaksinasi setiap hari Sabtu di kantor Satpas SIM sesuai dengan jadwal yang ada.

Related Articles