Beranda Lakalantas Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor Hingga Terjatuh dari Flyover Pesing Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor Hingga Terjatuh dari Flyover Pesing Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pengemudi mobil Nissan March berinisial AND yang menabrak tiga orang pengendara motor di Jalan Layang Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat Hartono Setiawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan.

“Iya betul (sudah tersangka) setelah gelar perkara,” kata Hartono, Sabtu (8/1).

Lebih lanjut, sejak ditetapkan tersangka, AND juga dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. “Iya (ditahan),” ungkap Hartono.

Akibat kecelakaan yang disebabkannya, AND dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 dan 3 UULLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara.

“(Dikenakan) Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3, karena kan ada yang luka berat di ayat tiganya itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pengendara motor berinisial ARS ditabrak sebuah mobil lalu terjatuh dari atas Jalan Layang Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat. Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (7/1) sekitar pukul 06.50 WIB.

Kecelakaan tersebut bermula ketika pengemudi mobil Nissan March dengan Nopol D 1827 VCC yang ditumpangi AND hilang kendali hingga berpindah jalur dan menabrak 3 sepeda motor.

Related Articles