Beranda Nasional Pelayanan di Satlantas Polres Tulungagung Kini Wajib Menggunakan Aplikasi Pedulilindungi

Pelayanan di Satlantas Polres Tulungagung Kini Wajib Menggunakan Aplikasi Pedulilindungi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Mulai saat ini bagi pemohon yang ingin memasuki kantor pelayanan Satlantas Polres Tulungagung, diwajibkan menscan barcode peduli lindungi terlebih dahulu sebelum memasuki area pelayanan.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan mengatakan mulai saat ini pihaknya sudah memberlakukan ke seluruh layanan Satlantas Polres Tulungagung. Pemberlakukan tersebut sudah dimulai, baik di layanan Satpas SIM, BPKB dan juga di Samsat.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan, memperpanjang SIM, membayar pajak kendaraan, diwajibkan menscan barcode peduli lindungi yang ditempel pada pintu masuk,” jelasnya Bayu, Selasa (5/10/2021).

Bayu melanjutkan, pada intinya pihak Satlantas Polres Tulungagung, meminta masyarakat yang akan memasuki ruang pelayanan harus menginstal aplikasi peduli lindungi terlebih dahulu, kemudian mereka diwajibkan untuk menscan barcode pada aplikasi peduli lindungi.

“Kalau misalnya petugas sudah melihat cek in warna biru, maka pemohon bisa untuk melakukan kegiatannya begitu,” jelasnya.

Untuk kuotanya, apabila dilihat dari jumlah pemohon perharinya baik di Samsat ataupun Satpas sekitar 150-200, sedangkan di layanan BPKB sekitar 40-50.

Selama ini pemohon yang sudah menginstal aplikasi peduli lindungi, sekitar 50 persen, jadi mereka sudah vaksin tapi belum mendownload aplikasinya.

Pada tahap ini pihak Satlantas masih memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat, baik itu di media sosialnya lantas sendiri.

“Kami akan memberikan waktu kurang lebih dua minggu, untuk mensosialiasikan terus terkait penggunaan aplikasi tersebut,” paparnya.

Bayu menambahkan, untuk masyarakat yang belum mempunyai aplikasi kami minta mereka untuk mendownload, ataupun memasukkan NIK di web resmi https://www.pedulilindungi.id/ untuk pengecekan apakah pemohon sudah vaksin atau belum, sedangkan masyarakat yang belum memiliki handphone android, masyarakat bisa menunjukkan, surat keterangan sudah vaksin. Sementara itu, minimal dalam aplikasi bagi pemohon minimal berwarna kuning, artinya sudah vaksin dosis 1.

“Bagi yang tidak mempunyai handphone android, kami akan cek apakah mereka sudah vaksin atau belum, dengan menunjukkan kartu vaksin,” jelasnya.

Bayu menambahkan, bagi mereka yang belum vaksin, tentunya bisa melakukan vaksinasi yang disediakan pada gerai vaksin seperti mobil Gaspol yang sudah diluncurkan untuk percepatan vaksin.

Sebab apabila sudah diterapkan aplikasi peduli lindungi, tentunya akan terlihat apakah pemohon sudah menjalani vaksinasi atau belum. Dan jika pemohon belum menerima vaksin, tentunya tidak bisa diterima pada aplikasi peduli lindungi.

“Kalau memang vaksin menjadikan syarat permohonan pelayanan di Satlantas, diharapkan kesadaran masyarakat dalam percepatan vaksin bertambah,” pungkasnya.

Related Articles