Beranda News Palsukan Sertifikasi Vaksin, Seorang Mahasiswa dan 1 Remaja di Palangka Raya Diamankan Polisi

Palsukan Sertifikasi Vaksin, Seorang Mahasiswa dan 1 Remaja di Palangka Raya Diamankan Polisi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pengguna sertifikat vaksin palsu yang diamankan oleh jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial MP yang adalah seorang mahasiswa aktif itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka SFH selaku pembuat sertifikat vaksin palsu.

“Ada 2 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa dan satunya adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis (9/9).

Terhadap dua tersangka tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dijerat dengan KUHP dan ada yang dijerat dengan UU ITE.

“Untuk MP dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau 268 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” terang Gultom.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 itu berawal pada 7 September 2021 lalu. Saat itu, tersangka MP yang menggunakan sertifikat palsu diperiksa di Posko Penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

“Waktu itu MP dari Pulang Pisau. Saat diperiksa ternyata sertifikat palsu yang dimilikinya tidak sinkron dengan identitas dirinya,” terangnya.

Usai mengamankan tersangka MP, polisi melakukan pengembangan. MP ternyata meminta SFH untuk memalsukan sertifikat vaksin untuk keperluan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Setelah dikembangkan kami berhasil menangkap SFH di Palangka Raya,” ujar Gultom.

Pria yang bekerja pada salah satu percetakan stiker itu mengakui diminta oleh tersangka MP. Mereka melakukan pemalsuan data dengan menggunakan barcode orang lain.

“Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksin tersebut. Dan yang tiga orang tersebut akan kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sedangkan dari tangan kedua tersangka kepolisian juga menyita dua buah handphone dan satu unit komputer lengkap dengan peralatannya.

Related Articles