Beranda Lalu Lintas Operasi Keselamatan Satlantas Polres Nabire Jaring 42 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Keselamatan Satlantas Polres Nabire Jaring 42 Pelanggar Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Nabire, Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar razia atau pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, empat dan enam ke atas di wilayah hukum Polres Nabire.

Razia bertajuk Operasi Keselamatan Cartenz 2023 yang memasuki hari keempat pada Jumat (10/2) sore, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Nabire berhasil menjaring 42 pelanggar kendaraan bermotor.

Razia atau pemeriksaan ranmor berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, depan Markas Kepolisian Resor Nabire dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Nabire AKP Jusman Mori, SIK, MM beserta personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Cartenz 2023.

“Sore tadi kami melaksanakan razia. Ada 42 pelanggar terjaring, di antaranya ranmor roda dua sebanyak 30 pelanggar, roda empat sebanyak 3, SIM C 7, dan SNTK sebanyak dua pelanggar,” ujar Jusman Mori melalui dalam laman Humas Polres Nabire, Papua Tengah, Jumat (10/2).

Menurut Jusman, operasi tersebut digelar dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Sasaran kita adalah pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas. Untuk lokasinya kita tidak menentu di satu titik saja, jam-jamnya juga kami akan menyesuaikan,” lanjut Jusman.

Jusman menambahkan, selaku Kasat Lantas Polres Nabire ia dan jajaran Satlantas setia mengajak masyarakat pengendara untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Semoga dengan adanya operasi ini masyarakat kita semakin sadar mematuhi aturan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” katanya.

Selain itu, ia mengajak warga masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, jangan dianggap remeh dan harus diterapkan sehari-hari demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau agar selama berada di jalan raya, pengendara harus menggunakan helm SNI dan jangan melawan arus. Juga diharapkan tidak boleh melaju dengan kecepatan tinggi,” kata Jusman tegas.

Selain itu, ujar Jusman, polisi melarang kendaraan menggunakan knalpot bersuara bising atau racing, angkutan melebihi muatan, serta pengendara memainkan telepon genggam, handphone saat berkendara.

Jusman juga meminta agar orangtua mengawasi anaknya terutama yang masih di bawah umur untuk tidak bebas berkendara di jalan raya karena dapat membahayakan pengendara lain.

“Dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas, semoga dapat menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan,” kata Jusman.

Related Articles