Beranda Lakalantas Nyetir Dalam Keadaan Mabuk, Seorang Wanita di Tuban Tabrak Anggota Polantas yang Sedang Bertugas

Nyetir Dalam Keadaan Mabuk, Seorang Wanita di Tuban Tabrak Anggota Polantas yang Sedang Bertugas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Tuban telah menetapkan seorang cewek muda sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap anggota polisi Aiptu Bastari (54), di jalan Pahlawan Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia pun terancam hukuman bui 5 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun,” ungkap Kanit Laka Satlantas Polres Tuban Iptu Eko Sulistyo kepada wartawan ini, Minggu, (22/8/2021).

Tersangka merupakan pengemudi mobil Ertiga bernama Agis Irwanti (24), seorang wanita muda sebagai pekerja hiburan malam di Tuban asal Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor.

Perempuan itu mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk minuman tuak. Hingga akhirnya menabrak Aiptu Bastari (54), salah satu anggota Satlantas Polres Tuban yang ketika tengah bertugas mengatur arus lalu lintas.

Akibatnya, anggota polisi itu mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit guna perawatan medis. Termasuk, pengemudi mobil telah ditahan di Mapolres Tuban.

“Tersangka telah ditahan di Polres,” ungkap Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 312 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni terkait tabrak lari.

Kemudahan, tersangka juga dijerat pasal 310 ayat 3 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Dengan hukum pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta

“Tersangka dikenakan pasal 312 dan pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tambah Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.

Menurutnya, kasus tabrak lari itu bermula ketika Aiptu Bastari anggota Satlantas Polres Tuban sedang mengatur arus lalu lintas di jalan Pahlawan dalam rangka kegiatan renungan suci kemerdekaan di taman makam pahlawan, Selasa dini hari, (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 Wib.

Kemudian muncul sebuah kendaraan mobil Ertiga bernopol S-1262-EF yang dikemudikan Agis Irwanti. Mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat sambil membawa dua penumpang yakni Clarisa dan Purwanto.

Ketika sampai di lokasi kejadian, pengemudi cewek itu kurang konsentrasi karena mengemudikan dalam kondisi mabuk habis minum tuak bersama temannya.

“Kondisinya mabuk habis minum tuak,” terang Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.

Melihat mobil tersebut, anggota berusaha memberikan peringatan agar mobil melaju pelan-pelan. Namun, instruksi tersebut diabaikan bahkan pengemudi nekat menabrak anggota polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas.

“Pengemudi mobil tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian dan menabrak anggota yang sedang mengalihkan arus lalu lintas,” beber Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.

Usai menabrak, pengemudi cantik itu memilih langsung tancap gas dan meninggalkan anggota polisi tergeletak di jalan dengan luka serius pada tubuhnya.

Mengetahui hal itu, anggota lainnya langsung melakukan pengejaran dan mobil berhasil diamankan di jalan Gedongombo, Tuban. Lalu mereka dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan secara marathon guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Faktor kecelakaan, pengemudi mobil Ertiga tidak penuh konsentrasi dan tidak mengindahkan perintah petugas,” pungkasnya.

Related Articles