Beranda Kriminal Nekat Melawan Saat Ditangkap, Pejambret Jalanan Didor Polisi

Nekat Melawan Saat Ditangkap, Pejambret Jalanan Didor Polisi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polres Mojokerto mengamankan seorang pelaku penjambretan tas seorang ibu hamil hingga korban menderita luka berat. Pelaku nekat melawan saat diminta menunjukkan barang bukti sehingga diberikan tembakan pada kedua kaki pelaku.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan tersangka Arif Prasetyo (48) beraksi di jalan nasional Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan pada Jumat (18/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sedang korban penjambretan adalah Ningsih (37), warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Saat kejadian, perempuan yang sedang hamil 8 bulan ini mengendarai sepeda motor seorang diri menuju ke rumah suaminya di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka menjambret tas korban yang dalam kondisi hamil. Tas tersebut berisi ponsel, uang tunai dan surat-surat penting,” kata Dony, Senin (4/1/2021).

Dony menyebutkan, kejahatan yang dilakukan Arif sudah meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya membentuk tim khusus untuk memburu pria warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Cepu, Blora.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto awalnya meringkus 2 penadah ponsel hasil penjambretan yang dilakukan Arif pada Selasa (29/12). Yaitu Saiful (48) dan Junaidi (39), keduanya warga Bulak Banteng, Surabaya.

Berbekal keterangan kedua penadah dan rekaman CCTV di lokasi penjambretan, polisi memburu Arif. Residivis kasus curas dan penipuan itu diciduk di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora pada Jumat (1/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena melawan dengan merebut senjata petugas saat kami minta menunjukkan barang bukti,” terang Dony.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Yakni ponsel pintar milik korban dan pelaku, tas selempang milik korban, serta sepeda motor, helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat menjambret.

“Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Dony.

Related Articles