Beranda News Mulai Hari Ini, Polres Sukabumi Berlakukan Ganjil Genap

Mulai Hari Ini, Polres Sukabumi Berlakukan Ganjil Genap

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Mulai Jumat (13/8/2021) besok, sejumlah ruas jalan akan diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan pribadi oleh Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kebijakan dilakukan menindaklanjuti diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di keluarkan pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran virus COVID-19,” ujarnya.

Lokasi penerapan berada sepanjang lintasan di pusat kota atau Jalan Siliwangi, ganjil genap ini hanya diberlakukan pada pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB-17.00 WIB.

“Pengecualian bagi Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik atau sembako dan kondisi darurat lainnya,” ucap Dedy.

Untuk cek poinnya mulai dari Simpang Jangilus hingga Simpang Pelita. Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil/genap) pada hari itu akan diputarbalikan.

“Kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” kata Dedy menambahkan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP. Riki Fahmi Mubarok membenarkan hal itu. Namun kebijakan tersebut masih tahap uji coba sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.

“Iya cuma di situ saja sekalian uji coba saja. Ini hanya uji coba saja, apabila ada yang melanggar hanya teguran, untuk imbauan dengan adanya mobilitas ganjil genap masyarakat harus patuh saja,” ujar Riki.

Related Articles