Beranda Lalu Lintas Mulai Diberlakukan, ETLE Ditlantas Polda Sumut Rekam 276 Pelanggar

Mulai Diberlakukan, ETLE Ditlantas Polda Sumut Rekam 276 Pelanggar

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel. Hari pertama berlaku, petugas menjaring 276 pelanggaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ETLE Mobile mulai berlaku sejak Senin (1/8/2022).

Pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata

“Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis,” kata Hadi dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Hadi menyampaikan sejak hari pertama berlaku, tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera. Sebanyak 268 pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di lampu merah.

“Sejak hari pertama diberlakukan, 276 pelanggaran yang tertangkap kamera di mana 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu serta marka jalan,” sebut Hadi.

Selain itu, Hadi mengaku sebelum diterapkan sistem ini, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme ETLE Mobile berikut mekanismenya.

“Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang,” sebut Hadi.

Dengan adanya ETLE Mobile, Hadi berharap agar masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Related Articles