Beranda Lalu Lintas Mulai 28 April Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalan Tol dan Arteri

Mulai 28 April Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalan Tol dan Arteri

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik di ruas Tol Jakarta-Cikampek, maupun di ruas non tol. Aturan ini akan diterapkan mulai tanggal 28 April sampai 1 Mei 2022 2022 mendatang.

Aturan ini dalam rangka mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas di masa arus mudik lebaran Idul Fitri 2022. Aturan ini akan diterapkan pada masa arus mudik 2022 hingga arus balik 7 hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Aturan ini dilakukan guna mengoptimalkan pergerakan kendaraan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di masa arus mudik yang diprediksi akan membludak jutaan kendaraan pada libur lebaran Idul Fitri tahun ini.

Sementara itu, sejumlah sopir truk mengaku aturan pelarangan kendaraan truk maupun kendaraan barang bersumbu tiga, mereka akan taat aturan yang diterapkan Kementerian Perhubungan pada masa arus mudik lebaran 2022.

Related Articles