Beranda Nasional Mudahnya Buat SIM D di Satpas Satlantas Polres Pangkalpinang, Penyandang Disabilitas Tak Perlu Antre

Mudahnya Buat SIM D di Satpas Satlantas Polres Pangkalpinang, Penyandang Disabilitas Tak Perlu Antre

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepala Satuan Lalulintas Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Toni Susanto menyebut, pihaknya akan memberikan pelayanan khusus bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis D.

Pelayanan tersebut berupa pemohon SIM D tidak harus antre seperti pemohon SIM kategori lainnya.

“Mereka ini mendapatkan prioritas karena penyandang disabilitas. Kita tetap utamakan mereka. Mereka juga tidak akan dikenakan antre seperti pemohon lainnya,” kata dia, Jumat (24/9/2021).

Toni menuturkan, untuk pembuatan SIM D sendiri sama seperti pembuatan SIM kategori lainnya. Untuk persyaratan sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 217 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

Dimana syaratnya pemohon harus bisa membaca dan menulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor, hingga berusia 17 Tahun untuk SIM Golongan A dan 20 Tahun untuk SIM Golongan BI atau BII.

“Selain itu juga harus terampil mengemudikan kendaraan bermotor dan sehat jasmani dan rohani. Terpenting lulus ujian teori dan praktik,” terang Toni.

Sementara itu, lanjut Toni, saat ini Satpas SIM Kota Pangkalpinang juga tetap melayani penyandang disabilitas yang ingin mempunyai SIM.

Akan tetapi, untuk kendaraan praktik ia menyarankan agar pemohon membawa kendaraan pribadi agar lebih mudah beradaptasi.

“Ujian praktik juga sama dengan ujian pemohon SIM pada umumnya, tidak berbeda,” tukasnya.

Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM D akan dikenakan tarif Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk memperpanjangnya sesuai dengan PP nomor 66 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Related Articles