Beranda Nasional Mudahkan Pemohon SIM, Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan Pak Sicomo

Mudahkan Pemohon SIM, Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan Pak Sicomo

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Tulungagung meluncurkan layanan Praktik SIM Coaching Clinic Mobile (Pak Sicomo), Selasa (23/8/2022).

Pak Sicomo bertujuan memberikan pembekalan kemampuan dan pengetahuan kepada calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebab, mayoritas kegagalan pemohon SIM karena kurang bekal kemampua berkendara maupun teori.

“Pak Sicomo ini bisa dimanfaatkan untuk pemohon SIM baru, atau yang remedial (mengulang tes),” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Pak Sicomo bisa dimanfaatkan oleh komunitas, seperti para siswa berbasis sekolah.

Caranya, komunitas mengajukan permohonan ke Satlantas Polres Tulungagung.

Nantinya Satlantas yang akan mendatangkan alat tes ke tempat komunitas.

Mulai dari kerucut pembatas, hingga sepeda motor untuk tes.

Polantas yang bertugas juga akan memberikan materi teori, seperti yang akan diujikan saat tes teori.

“Sehingga nanti sebelum ujian SIM, pemohon sudah punya kemampuan dan pengetahuan,” sambung Eko.

Lebih jauh Eko mengungkapkan, angka kecelakan di Tulungagung hingga Juli 2022 sebanyak 672 kejadian.

Dari kecelakaan ini timbul korban jiwa hingga 75 orang, 2 luka berat dan 1.226 luka ringan.

Kerugian material dari kecelakaan ini mencapai lebih dari Rp 744 juta.

Pelatihan dari Pak Sicomo diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan tersebut. Sebab, peseta pelatihan sudah punya kemampuan berkendara dan pengetahuan yang mengubah perilaku berkendara.

“Kami juga akan menggandeng para pihak terkait, untuk melakukan kajian apa yang menyebabkan tingginya angka kecelakan ini,” ucap Eko.

Selain Pak Sicomo, di saat bersamaan juga diluncurkan layanan Penyelesaian Perkara One Day Service atau Serasi.

Serasi, adalah layanan penyelesaian masalah untuk kasus kecelakaan lalu lintas tanpa masuk persidangan.

Kecelakaan yang bisa dimasukkan Serasi, adalah yang menimbulkan kerugian material dan luka ringan.

Serasi tidak berlaku pada kecelakan fatal dengan korban luka berat dan korban meninggal dunia.

Untuk menjalankan layanan ini, Satlantas Polres Tulungagung juga menggandeng Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan pihak-pihak lain yang terkait.

“Serasi sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasar Keadilan Restoratif. Juga Perkap 13 tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Laka Lantas,” pungkas Eko.

Related Articles