Beranda Kegiatan Mudahkan Pelayanan, Polres Ogan Ilir Sosialisasikan Aplikasi Signal kepada Warga

Mudahkan Pelayanan, Polres Ogan Ilir Sosialisasikan Aplikasi Signal kepada Warga

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah. Tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Karena Sejak Tahun 2021 lalu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Llayanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Sayangnya dikantor UPT Samsat Ogan Ilir masih banyak masyarakat yang mengantri untuk membayar secara manual atau datang langsung kekantor.

Dari awal Aplikasi ini di luncurkan, pihak Satlantas Polres Ogan Ilir sudah terus menerus mensosialisasikan kepada setiap warga yang hendak membayar pajak ke kantor Samsat, selain itu, pihak nya juga sudah menginformasikan Aplikasi Signal melalui akun Mensos Polres Ogan Ilir, baik Facebook maupun Instagram.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman yang di dampingi kasat Lantas, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti. Menyampaikan Melalui Kanit Regiden Samsat. Senin Siang. (09/01/2023) .

Dikatakan Kanit Regiden Satlantas Polres Ogan Ilir Iptu Agus Supar saat ditemui diruang kerjanya senin (09/01/20), sebetulnya bayar pajak kendaraan tidak perlu repot kekantor Samsat, Masyarakat ternyata belum banyak yang tahu memanfaatkan aplikasi yang sudah dirilis sejak 2021 ini.

“silakkan pemilik kendaraan sesuai ketentuan jika mau bayar pajak manfaatkan aplikasi Signal. Hal ini sebetulnya mempermudah masyarakat terkadang harus antri dikantor samsat, terkecuali mau bayar pajak kendaraan dengan proses balik nama itu harus melalui administrasi lainnya”. Terang Iptu Agus.

Sembari memegang gadgetnya Kanit Regiden Iptu Agus Supar menunjukkan cara Penggunaan aplikasi Signal tersebut, pengguna dapat mengunduh aplikasi di Google Play Store dengan mengetik nama Samsat Digital Nasional. Kemudian dilakukan beberapa tahapan verifikasi.

“Kalau sudah download dan instal Aplikasi Signal, pemilik kendaraan akan lewati beberapa proses verifikasi, pertama verifikasi wajah guna menggantikan syarat lampiran KTP-el pada konvensional maka pengawasan regident bisa memastikan kendaraan belum berpindah tangan. Kemudian Verifikasi Email sebagai pelengkap database serta komunikasi dua arah. Terakhir Verifikasi nomor telephone guna dilakukan dengan kode onete password atau (OTP) yaitu pasword satu kali pakai agar dapat masuk ke aplikasi”. jelasnya.

Related Articles