Beranda Kegiatan Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Gubernur Jambi Berikan Penghargaan kepada Dirlantas Kombes Pol Dhafi

Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Gubernur Jambi Berikan Penghargaan kepada Dirlantas Kombes Pol Dhafi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Gubernur Jambi, Al Haris memberikan penghargaan kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi yang telah ikut berperan dalam memberikan kemudahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman di sela-sela Rapat Koordinasi Tim Pembinaan Samsat semester II tahun 2022 di Hotel Odua Weston, Selasa (27/12/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghargaan dari Gubernur Jambi tersebut terkait dengan breakthrough dalam upaya mempermudah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kita sudah berupaya bersama pemerintah, khususnya Samsat untuk mempermudah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Dhafi, Rabu (28/12).

Dhafi menyebutkan, penghapusan data ranmor yang tertunggak pajak kendaraan akan diberlakukan sesuai Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

“Dengan pemberian stimulus atau kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak terutama ranmor yang tidak melaksanakan registrasi ulang atau mati pajak kendaraan lebih dari pada dua tahun ke atas,” jelas Dhafi.

Sedangkan total kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB) selama proses pemutihan pajak adalah kendaraan roda dua sebanyak 66.732 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 18.052 Milyar sedangkan kendaraan roda empat /lebih sebanyak 22.556 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 84.023 Milyar.

Ditambahkan Dhafi, total kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak sebanyak 95.208 unit dengan total besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 102.075 miliar.

“Nantinya pelaksanaan penghapusan data register ranmor pada poin dua akan dilaksanakan pada awal tahun 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan dengan adanya pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak dapat membantu masyarakat menghindari pelanggaran undang-undang.

Sebab, awal tahun 2023 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Data Ranmor yang tertunggak pajak kendaraan akan segera diterapkan.

“Kita berikan pemutihan pajak terlebih dahulu, setelah itu baru kita terapkan aturan apabila tidak bayar pajak dua tahun maka nomor kendaraan akan dihapus sehingga tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, dengan penghargaan yang diberikan ini kita akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan terus melakukan sosialisasi agar lebih ditingkatkan lagi dalam kesadaran membayar pajak,” pungkasnya.

Related Articles