KORLANTAS POLRI – Puluhan otopet elektrik warna kuning belakangan kian marak di sejumlah ruas jalan Kota Madiun. Dengan otopet sewaan itu, warga dapat berkeliling kota hanya dengan merogoh kocek Rp 20 ribu-Rp 30 ribu. Pun, pihak penjual jasa tidak mengabaikan unsur safety dengan mewajibkan customer mengenakan helm.
Kasatlantas Polres Kota Madiun AKP Dwi Jatmiko menyebutkan bahwa otopet elektrik masuk kategori moda transportasi dengan penggerak motor listrik. Aturan mainnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 ââDibahas dalam peraturan itu, terutama soal keamanannya,ââ kata Dwi, Sabtu (11/2).
Sesuai aturan tersebut, pengendara otopet listrik harus sudah berusia minimal 12 tahun. Pun, pengendara sampai 15 tahun wajib didampingi orang tua.
ââTidak boleh melintas di jalan raya yang dilewati kendaraan besar, kecuali menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan,ââ tuturnya sembari menyebut dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan sosialisasi.
Dwi menyarankan penyedia jasa otopet elektrik memanfaatkan Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun. Sebab, areanya terbilang luas dan minim lalu-lalang kendaraan sehingga keamanan lebih terjamin.
ââYang penting aman dan tidak bahaya untuk pengendara,ââ ungkapnya.
Dia juga tidak merekomendasikan otopet elektrik dioperasikan pada malam hari lantaran tak ditunjang komponen lampu yang memadai. ââKalaupun ada, tapi tidak seterang lampu kendaraan umumnya,ââ ujar Dwi.
ââJika terpaksa dipakai malam hari sebaiknya di tempat aman,ââ imbuhnya.