Beranda News Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022. Bagi anda warga kota Depok pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

1. Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Raya Bojongede

2. Margo City

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 25 Desember 2021 mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok semoga bermanfaat.

Related Articles