Beranda News Lima Hari Operasi Zebra Jaya, 5.880 Teguran Diberikan ke Pengendara

Lima Hari Operasi Zebra Jaya, 5.880 Teguran Diberikan ke Pengendara

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Sebanyak 450 motor berknalpot bising dan 5.880 teguran diberikan terhadap pengendara lalu lintas oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama lima hari pelaksanaan Operasi Zebra.

“Kami lakukan penindakan terhadap 450 kendaraan berknalpot bising dan 23 TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai ketentuan,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

AKBP Argo mengatakan, operasi ini menyasar tiga hal yakni, Knalpot Bising (tidak standar) dengan dasar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 Sanksi:Kurungan Paling lama 1 (satu) bulan, serta denda paling banyak Rp 250 ribu;

Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4 Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu;

Balap Liar dengan dasar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan Paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.

Sebagaimana diketahui, Operasi Kepolisian ‘Zebra Jaya 2021’ di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilaksanakan sejak 15-28 November 2021.

Related Articles