Beranda News Libur Nataru Penyekatan Ditiadakan, Polri Bakal Lakukan Ini Saat PPKM Level 3

Libur Nataru Penyekatan Ditiadakan, Polri Bakal Lakukan Ini Saat PPKM Level 3

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Jajaran Kepolisian memastikan bahwa saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru) tidak akan melakukan penyekatan terkait kebijakan Pemerintah yang menetapkan PPKM Level 3.

“Ditiadakan, bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa,” kata Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Polri tidak akan melakukan penyekatan karena memang Pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut. Sehingga, tambahnya, polisi akan memedomani hal itu. Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, kemungkinan besar, polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan tersebut.

“Ya mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan, lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan,” terangnya.

Kendati begitu, Irjen Pol Imam Sugianto belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait kebijakan itu. Menurutnya, jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tapi kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan,” pungkasnya.

Related Articles