Beranda News Layanan Gerai dan SIM Satpas Polda Metro Jaya Tetap Beroperasi Hari Ini

Layanan Gerai dan SIM Satpas Polda Metro Jaya Tetap Beroperasi Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Libur hari raya Nyepi 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memberikan pelayanan SIM. Pelayanan dibuka terbatas di lokasi Satpas da unit gerai.

Dikutip dari media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pelayanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa lokasi tidak beroperasi.

“Untuk pelayanan bus simling diliburkan, dan dibuka kembali pada tanggal 4 Maret 2022.” tulisnya, Kamis (3/3/2022).

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Related Articles