Beranda Lalu Lintas Lawan Arah di Pospol Gadog, Polisi Tilang Mobil Dishub Kota Bekasi

Lawan Arah di Pospol Gadog, Polisi Tilang Mobil Dishub Kota Bekasi

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menindak dengan penilangan kepada mobil Dishub Kota Bekasi yang hendak melintas di Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021) sore.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan, penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Kejadian itu bermula ketika terjadi iring-iringan kendaraan dari arah Tol Jagorawi hendak melaju dan menuju area hotel Pullman namun melawan arus lalu lintas arah Puncak menuju Jakarta.

“Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrian di Pospol Gadog dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah,” ujarnya di Simpang Gadog.

Atas hal tersebut, Ardian menambahkan, Satlantas Polres Bogor langsung memberikan sanksi penilangan berupa pencopotan sirine dari mobil Dishub tersebut.

“Sudah jelas sesuai UUD No 35 Ayat 1 Tahun 2009 Pasal 134, yang berhak diprioritaskan mengawal hanya dari Kepolisian. Dari Dinas tidak diperkenankan,” terangnya.

Disinggung siapa yang dikawal tersebut, Ardian menjelaskan, bahwa yang dikawal tersebut merupakan masyarakat biasa yang berasal dari Bekasi.

“Masyarakat kota bekasi ada kedekatan hubungan emosional keluarga dari Pemerintah Daerah Bekasi. Ada hubungan baik jadi dia minta bantuan kepada Dishub tersebut. Karena Satlantas Bekasi pun sedang melakukan pengawasan dan siaga dalam pengamanan Tahun Baru,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Dishub Kota Bekasi Dede mengaku tidak mengetahui bahwa pada saat ini ada pengetatan lalu lintas di Simpang Gadog.

“Saya tidak tahu bahwa saat ini ada aturan pemeriksaan di Gadog ini,” ujarnya.

Ia pun mengaku, bahwa yang dikawal olehnya masyarakat biasa.

“Warga masyarakat biasa ko,” tutupnya.

Related Articles