Beranda Nasional Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Pasang Spanduk Peringatan

Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Malang Pasang Spanduk Peringatan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebagian besar anak muda di Kota Malang masih menggunakan knalpot tidak standar alias brong, yang mengganggu masyarakat. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota memasang sejumlah banner imbauan dan peringatan anti knalpot brong di sejumlah titik.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pemasangan banner tersebut merupakan bentuk peringatan tertulis, bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong.

“Dengan banner imbauan dan peringatan ini, masyarakat menyadari bahwa penggunaan knalpot brong merupakan tindakan melanggar hukum. Selain itu, suara yang dihasilkan dari knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” terang dia, Jumat (4/6/2021).

Yoppy menguraikan, banner tersebut dipasang di tiga titik. Yakni, di Pos Polisi pertigaan Ciliwung, Pos Polisi dekat Hotel Trio 2, dan Pos Polisi dekat Hotel Savana.

“Kami sengaja memilih tiga titik itu, karena titik tersebut selalu dilewati oleh masyarakat. Sehingga diharapkan, masyarakat dapat memahami maksud imbauan yang ada pada banner,” kata dia.

Selain itu, kegiatan pemasangan banner ini juga ditujukan untuk terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Kami berharap melalui tindakan humanis ini, dapat mengurangi secara signifikan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong,” lanjut dia.

Dirinya juga menambahkan, apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong. Maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Bagi masyarakat yang masih melanggar aturan tersebut, akan kami jerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandas dia.

Sebagai informasi, Satlantas Polresta Malang Kota kerap melakukan razia balap liar dan knalpot brong melalui operasi blue light pada dini hari.

Hasilnya, banyak anak muda menggunakan sepeda motor tidak standar. Sehingga, sejumlah kendaraan sempat diamankan di Polresta Malang Kota. Saat ingin mengambil, harus menandatangani surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh orangtua dan kendaraan harus dikembalikan dalam kondisi standar terlebih dahulu.

Related Articles