Beranda Nasional Larangan Mudik, Ditlantas Polda DIY Siapkan 10 Titik Penyekatan

Larangan Mudik, Ditlantas Polda DIY Siapkan 10 Titik Penyekatan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendirikan 10 pos di kawasan perbatasan untuk menindaklanjuti larangan mudik selama masa libur Idul Fitri 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, 10 pos meliputi Pos Prambanan di Sleman yang berbatasan dengan Klaten, Jawa Tengah.

Lalu Pos Tempel yang terletak di Sleman berbatasan langsung dengan Magelang, Jawa Tengah. Selain itu ada Pos Tempel yang terletak di Kulon Progo berbatasan dengan Purworejo, Jawa Tengah. Kemudian Pos di Gunungkidul yang menjadi pintu masuk warga Jawa Tengah.

“Untuk enam pos lainnya itu berada sedikit ke arah dalam. Pos yang di bagian dalam ini bertujuan untuk menyaring pemudik yang lolos melewati perbatasan,” kata Kombes Iwan saat ditemui, Rabu (27/4/2021).

Kombes Iwan membeberkan, lokasi pos yang masuk ke wilayah DIY adalah di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Kulonprogo. Dia mencontohkan pos yang di Kota Yogyakarta terletak di Wirobrajan.

“Di Kota Yogyakarta ada dua pos untuk antisipasi pergerakan masyarakat di kota, seperti akan melaksanakan perjalanan wisata bisa disekat di sana,” kata dia.

Ada juga pos di Kulonprogo yang terletak di bagian dalam yakni pos di Daendels atau lingkar selatan sedangkan di Bantul tepat berbatasan dengan Kulonprogo.

“Model penyekatan dengan cara berlapis ini bertujuan untuk optimalkan pencegahan masuknya kendaraan luar DIY menuju DIY sepanjang berlakunya masa pelarangan mudik, baik melalui jalur utama maupun alternatif,” kata dia.

Selama pemberlakuan pengetatan dan pelarangan mudik penyekatan akan dilakukan secara acak. Selain itu, Polda DIY juga menyediakan layanan rapid test antigen secara gratis.

“Kalau terdapat reaktif atau positif akan langsung dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk kemudian dilakukan treatment,” kata dia.

Lalu pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 penyekatan dilakukan secara 24 jam penuh. Kecuali pelaku perjalanan yang mendapatkan dispensasi sedangkan pendatang yang akan masuk atau melewati DIY akan dihalau.

“Itu sepuluh titik yang kita siapkan untuk mengantisipasi kegiatan memutar balikkan atau penyekatan masyarakat yang diduga akan mudik berpindah satu daerah ke daerah lain,” imbuh Kombes Iwan.

Related Articles