Beranda Headlines Korlantas Polri Prediksi Puncak Libur Natal-Tahun Baru Terbagi 2 Periode

Korlantas Polri Prediksi Puncak Libur Natal-Tahun Baru Terbagi 2 Periode

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memprediksi puncak kepadatan arus lalu lintas liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 terbagi menjadi dua periode.

“Karena tahun baru tahun ini jatuh tepat di hari Minggu itu yang pertama jadi mereka yang meninggalkan kantor otomatis jatuh di hari Jumat tanggal 23 untuk mengejar Natalan tanggal 25 Desember, ” ujar Kakorlantas Polri di Jakarta.

Menurut Firman, sedangkan prediksi kepadatan lalu lintas dan puncak liburan Tahun Baru diperkirakan terjadi antara 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023.

“Untuk kembalinya nanti kita prediksikan adalah tanggal 1 Januari 2023, tanggal 26 Desember 2022 setelah natal sudah ada yang pulang itu juga kita prediksi makanya operasi lilin mulai dari tanggal 23 Desember ini sampai tanggal 2 Januari 2023,”tambahnya.

Untuk mengantisipasi kemacetan arus balik pascalibur Nataru, Firman mengusulkan agar para pemilik perusahaan untuk menerapkan skema work from home atau WFH, sehingga para karyawan tidak kembali ke tempatnya masing-masing pada saat bersamaan.

“Para pemilik perusahan yang punya karyawan dan karyawannya sedang libur dan izin barangkali ada kebijakan WFH. Karena ini akan membantu mengurangi pergerakan kapasitan jalan,” ungkap Firman.

Kakorlantas menegaskan perlunya ada kebijakan WFH dikarenakan setelah perayaan tahun baru, karyawan akan kembali ke tempat tinggalnya masing-masing bersamaan pada tanggal 1 Januari. Hal tersebut tentu berdampak kepada peningkatan volume kendaraan.

Menurutnya, kapasitas jalanan hanya bisa diatur jika jumlah kendaraan yang masuk sesuai dengan kapasitas jalanan. Sementara itu, yang terjadi saat ini, jumlah volume kendaraan meningkat sehingga diterapkan sistem ganjil-genap dan buka tutup.

Strategi lainnya untuk mengurangi kemacetan dengan memberlakukan surat keputusan bersama (SKB) Menhub dan Menteri PUPR, agar kendaraan dengan usia di atas 15 tahun tidak beredar menjelang tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 untuk mengurangi laju kendaraan dan mengurangi kendaraan beredar di jalan.

Related Articles