Beranda Lakalantas Klarifikasi Fakta Video Viral Pungli Anggota PJR Cikampek

Klarifikasi Fakta Video Viral Pungli Anggota PJR Cikampek

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Viral video pungli di media sosial Instagram akun @onlinenews_idn yang diduga dilakukan oleh dua anggota PJR Induk Cikampek yang disebut meminta uang sebesar 5 juta rupiah. Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya @ntmc_polri, menyatakan di kolom komentar bahwa kejadian tersebut tidak benar.

“Terima kasih atas informasinya, Atas video tersebut kami sudah menindaklanjuti dengan, meminta klarifikasi, bahwa betul PJR mendatangi TKP untuk menangani Laka tersebut. Pada saat mediasi Kami menjelaskan kepada pengendara yang terlibat kecelakaan Lantas bahwa sesuai Pasal 311 ayat 2 kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi 4 juta rupiah. Namun disalahpersepsikan oleh pengendara seolah-olah petugas meminta uang. Untuk permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Semoga kedepannya kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salam presisi,” tulis akun resmi Korlantas Polri @ntmc_polri, Kamis 31 Maret 2022.

Petugas PJR Bripka Muslim dan Brigadir Rudolf juga sudah melakukan mediasi kepada kedua pengendara mobil box B 9531 TXU dan B 9004 PXT yang terlibat kecelakaan untuk melakukan klarifikasi perihal video tersebut. Sekaligus membuat pernyataan damai untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

Kecelakaan terjadi antara dua mobil box di jalan tol Cikampek diduga salah satu pengendara kurang antisipasi dalam menjaga jarak aman saat berkendara, sehingga terjadi tabrakan di KM 47 B Cikarang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Related Articles